Warga Riau Tercemar Limbah Chevron dan Belum Dipulihkan
Sebarkan artikel ini
Saksi Erlindawati dan Ruspita Sinaga memberikan keterangan di PN Pekanbaru, Kamis (21/4/2022). Keduanya menyatakan di hadapan majelis hakim, bahwa lahan mereka tercemar limbah PT Chevron Pacific Indonesia, dan tak kunjung dipulihkan hingga saat in
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(*)