Media Tata Ruang – Indonesia telah mengalami masa kritis yang berkepanjangan, sepanjang kurun waktu dua tahun lamanya virus covid 19 telah melanda warga Indonesia, dan sepanjang itu pun berbagai kebijakan pemerintah di buat tampa proses-proses yang transparan. ruang-ruang dialog public tertutup, begitun pun dengan sosialisasi kebijakan sebagai layanan informasi bagi masyarakat sangat minim di dapat oleh masyarakat secara luas. Di duga seakan-akan situasi tersebut dimamfaatkan memang untuk membuat kebijakan yang tidak partisipatif, bebas hambatan layaknya ketika sedang berjalan di jalan Tol.
Terdapat beberapa kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah pusat, diantaranya yaitu Peraturan Presiden no 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional, Undang-undan no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuara serta Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam masa covid-19. Belum lagi di tambah dengan peraturan pemerintah yang mengeluarkan FABA dari katagori limbah B3 sebagai turunan dari UU Cipta kerja. Tidak diherankan saat ini telah marak rencana pembangunan infrastruktur, karena kebijakannya pun telah disiapkan oleh pemerintah. Dimulai dari pembangunan jalan Tol, Pelabuhan, Bandara, PLTU, Kereta Cepat, Waduk serta perluasan Kawasan Industri.
Discussion about this post