Media Tata Ruang – Sahat Sinaga mengirim pesan kepada Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) itu meminta bantuannya menyelesaikan masalah penetapan tersangka tindak pidana korupsi terkait minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Menurut Sahat, hal itu tidak sah.
“Mereka (ketiga tersangka dari perusahaan swasta, red.) kalau tidak pergi dari ruangan itu untuk menunggu, gak bakal dapat izin PE, mereka harus nunggu sampai jam 4 pagi di kantor Kemendag. Itu malah dijadikan alat bukti bahwa mereka mendekati pejabat,” katanya sebagaimana diberitakan https://www.cnbcindonesia.com/news/20220419204713-4-332976/bela-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-program-minyak-curah.
Lalu dia pun mengancam akan undur diri dari program penyaluran minyak curah yang kini sedang diselenggarakan pemerintah.
Urusan harga eceran minyak goreng yang tak mampu dikendalikan pemerintahan yang dipimpin Joko Widodo, sudah menjadi rahasia umum. Wibawa mereka semestinya sudah rontok. Berdalih apapun dan ke mana pun hanya membuktikan satu hal: kepemimpinan yang lemah, kuasa yang semu, dan manajemen yang loyo.
Discussion about this post