Media Tata Ruang – Sejalan dengan telah disyahkannya kepengurusan LPJKN yang baru serta dibubarkannya keberadaan LPJK di tiap Provinsi di Indonesia dan ditariknya kewenangan dan kelembagaan LPJKN ke Kementrian PU membawa dampak layanan yang tak sederhana, banyaknya antrean layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) pelayanannya terhambat sampai waktu hampir setahun!.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh pengurus LPJKN baru pasca diambil alihnya tanggungjawab ke Kementrian PU, diantaranya dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 atas perubahan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2022, tentang pedoman perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikasi Keterampilan Kerja bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja
Hal yang baru terkait layanan sertifikasi dalam hal pengakuan kompetensi masing-masing bidang kepada asosiasi yang telah terakreditasi diharuskan untuk melakukan pembentukan lembaga independent sertifikasi profesi (LSP). Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan pembentukan lembaga independent sertifikasi profesi tidak semua asosiasi profesi terakreditasi mudah mendapatkan licensi pembentukan LSP dari BNSP. Bahkan saat ini terdapat sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi yang seharusnya dibentuk oleh asosiasi profesi atau dalam kondisi belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Discussion about this post