Mediatataruang.com – Pencabutan izin penggunaan kawasan hutan terhadap 15 perusahaan telah dilakukan oleh Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 24 April 2022.
“Dari 192 perusahaan sudah 15 perusahaan yang kami teken, totalnya itu 482 ribu hektare,” ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin (24/4).
Lebih rinci, sebanyak 15 pencabutan itu meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Bahlil mengungkapkan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Menurutnya proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.
Ia juga segera menindaklanjuti penghapusan perizinan ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam jangka seminggu ke depan.
Seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga ketika Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin, Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.
Discussion about this post