Media Tata Ruang – Jarang-jarang Pemerintah melakukan “pengakuan defisit pangan” atas sebuah kegagalan pembangunan. Kalau bisa, kegagalan itu dikemas bahasa nya, sehingga tetap terkesan sukses. Tapi, seiring dengan perjalanan waktu, kini semua serba transparan. Setiap anak bangsa, tahu persis apa yang terjadi di sekitar nya. Termasuk di dalam nya soal kondisi pembangunan pangan itu sendiri.
Bab II Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menyebutkan Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
Discussion about this post