Media Tata Ruang – Peraturan Presiden / Perpres 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang diteken tanggal 4 Maret 2022, tentu membawa harapan baru bagi dunia Penyuluhan Pertanian di negeri ini. Suara Presiden ini, benar-benat memberi “penghormatan” yang cukup tinggi terhadap tugas dan fungsi Penyuluhan Pertanian.
Mengapa ? Sebab, keinginan untuk memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian dalam suasana kekinian adalah hal yang mendesak dan sesegera mungkin perlu dilakukan. Beberapa pertimbangan nya antara lain, pertama karena sejak diterbitkan nya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika Penyuluhan Pertanian, baik di tingkat Pusat atau Daerah, terekam seperti yang kurang gairah.
Keluarga Besar Penyuluhan Pertanian, merasa hadir nya UU tersebut seperti yang mempreteli beberapa Pasal dan Ayat dari UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Beberapa Kelembagaan Penyuluhan seperti Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi bubar dengan sendiri nya. Begitu pun dengan BP4K di Kabupaten/Kota.
Discussion about this post