Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahkementerian atr/bpnNasional

Peraturan Yang Tidak Beraturan, Timbulkan Petaka?

135
×

Peraturan Yang Tidak Beraturan, Timbulkan Petaka?

Sebarkan artikel ini
Peraturan Yang Tidak Beraturan, Menjadi Petaka?
Peraturan Yang Tidak Beraturan, Menjadi Petaka?

Media Tata RuangBanjir bandang di cihonje yang mengakibatkan korban jiwa pada anak 13 tahun yang sedang berlibur lebaran di tempat wisata alam dalam Kawasan Konservasi Sungai Cihonje sangatlah miris karena dampak peraturan pemerintah yang tidak beraturan yang menjadikan kawasan wisata tanpa pengendalian.

Banjir bandang Sungai Cihonje dan Cisoka disebabkan selain dikarenakan curah hujan yang sangat tinggi, juga diakibatkan adanya bangunan liar yang dibangun di sekitar Sungai Cihonje dengan peruntukan usaha wisata. Kurang lebih ada 30 bangunan luar dan tidak memiliki ijin yang berada di Sungai Cihonje dan Cisoka Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Semua bangunan tersebut tidak memiliki ijin operasional kegiatan berusaha.

Baca juga Alih Fungsi Penyebab Banjir Bandang Diadukan Ke Dua Kementrian

Bangunan liar tersebut berada dalam Kawasan Konservasi Sungai Cihonje, berdasarkan Tata Ruang Nasional dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang berubah dari Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Pariwisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *