Media Tata Ruang – PEKANBARU, 9 Mei 2022 – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali menghadirkan empat saksi sidang pada lanjutan Gugatan Lingkungan Hidup terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keempat saksi menegaskan bahwa CPI sudah mengetahui dan membenarkan adanya Limbah TTM di lahan milik keempat saksi. Bahkan, petugas dari CPI sudah melakukan pengambilan sampel limbah-limbah tersebut.
Namun, hingga keempat saksi memberikan keterangan di persidangan, CPI tidak memulihkan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung 14 April 2022 dan 21 April 2022 yang lalu, LPPHI juga telah menghadirkan empat saksi warga pemilik ladang di Pekanbaru, Siak dan Bengkalis. Keempatnya juga memberi kesaksian, lahan mereka telah tercemar limbah B3 TTM Chevron dan belum dipulihkan hingga mereka memberikan keterangan di persidangan.
Discussion about this post