Mediatataruang.com – Dengan diluncurkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di pulau Jawa mengakibatkan ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.
Lahan hutan Perhutani di Jawa seluas sekitar 1,1 juta hektare berupa hutan lindung 465.000 hektare dan hutan produksi 640.000 hektare yang ditetapkan menjadi KHDPK sesuai Permen-LHK 287/2022 diyakini segera menjadi lahan pangan dan hancur fungsi lindungnya. Ini akan menjadi sejarah tragis hancurnya hutan Perhutani yang ketiga kali.
Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat (Jabar) menyesalkan terkait diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Diketahui, Kepmen LHK berdasarkan SK No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara yang dikelola Perhutani Jawa Barat. Pengambilan alih lahan hutan tersebut menimbulkan persoalan di karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan di pulau jawa.
Discussion about this post