Media Tata Ruang – Pasca lebaran Desa Citengah menjadi pembicaraaan publik dikarenakan ada banjir yang menimbulkan Korban Jiwa, dan Dan Banyak Spekulasi Faktor Penyebabnya adalah Eks HGU atau Lahan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sumedang, Iim Rohiman menjelaskan bahwa status lahan tersebut masih “abu-abu” pada tiga pihak dan Status Lahan bekas hak guna usaha (HGU) Margawindu belum Jelas.
Ada tiga pihak antara lain Perum Perhutani, PT (milik swasta), dan Negara Republik Indonesia, lahan HGU margawindu itu dilepaskan oleh PT Cakra ke Negara di Tahun 1997 dan oleh Negara lahan itu digunakan sebagai lahan pengganti hutan, dari hutan yang dipakai oleh PT Bukit Jonggol Asri,” kata Kakantah Kab. Sumedang.
Lahan seluas 511 hektar sebagai lahan pengganti dan akan dijadikan hutan kembali oleh Margawindu yang sebelumnya menjadi perkebunan teh oleh Perhutani.
Namun di tahun 2003, Perhutani mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut batal dihutankan “Nah, kita ini belum mengetahui bagaimana finalnya. Apakah jadi menukar atau tidak,” ungkap Iim.





