Media Tata Ruang – PEKANBARU – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Ferry Irawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pasal dalam Undang Undang Minerba yang menyatakan penambangan secara ilegal baru bisa dipidana bila terjaring tangkap tangan.
Menjawab konfirmasi urbannews.id, Selasa (17/5/2022), terkait dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, Ferry hanya mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Kita tunggu dari saksi ahli kementerian,” jawab Ferry saat ditanya pasal apa yang mengharuskan tertangkap tangan agar bisa dipidana.
Dilansir berbagai media, pada Senin (16/5/2022), Ferry dalam jumpa pers yang dihadir Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto itu menyatakan, menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya.
Menanggapi pernyataan Polda Riau tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (17/5/2022), menyayangkan pernyataan Polda Riau tersebut.
Discussion about this post