Mrdia Tata Ruang – Pada masa pemerintahan Orde Baru (periode 1969-1998) dengan alasan kekhususan kehadirannya (eksistensionalitas) berdasarkan kebijakan nasionalisasinya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 86 Tahun 1958, maka pengelolaan BUMN diatur berdasarkan UU No.9 tahun 1969 dan dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu: 1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), 2. Perusahaan Negara Umum (Perum), 3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
Perusahan Jawatan (Perjan). Perusahaan Jawatan (Perjan), yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Disebabkan selalu mengalami kerugian, maka BUMN yang bersifat Perjan ini sudah tidak ada lagi yang beroperasi, sebab besarnya pengeluaran dibandingkan pemasukan untuk mengelola Perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
Perusahaan Umum (Perum), yaitu bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan , dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh BUMN Perum ini, antara lain Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Discussion about this post