Media Tata Ruang – PEKANBARU, 23 MEI 2022 – Fakta mencengangkan kembali hadir di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. Limbah tersebut ternyata selama ini mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Terungkapnya fakta itu berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia kepada saksi yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, Armi Hasyim.
Baca juga Saksi Sidang Limbah B3 : Mereka Tidak Bertanggung Jawab
Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi itu pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Armi menjawab tahu. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada CPI keluarganya sudah ada di sana.
Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak CPI.
Discussion about this post