• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Ungap Fakta, Chevron Cemari Hutan Lindung dengan Limbah B3 TTM

Ungap Fakta, Chevron Cemari Hutan Lindung dengan Limbah B3 TTM

Camar by Camar
24/05/2022
in #iniruangku, Daerah, HeadLine, Nasional
0
sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI atas pencemaran limbah B3 TTM di Blok Rokan

Keterangan Foto:
KESAKSIAN - Warga Desa Menggala Saksi Kabupaten Rokan Hilir, Armi Hasyim memberikan keterangan pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI atas pencemaran limbah B3 TTM di Blok Rokan, Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. foto/Dok.LPPHI

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang – PEKANBARU, 23 MEI 2022 – Fakta mencengangkan kembali hadir di persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. 

Limbah tersebut ternyata selama ini mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Terungkapnya fakta itu berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia kepada saksi yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, Armi Hasyim. 

Baca juga Saksi Sidang Limbah B3 : Mereka Tidak Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi itu pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Armi menjawab tahu. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada CPI keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak CPI.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Menyoal Akuntabilitas Rp14,2 Triliun CSR BUMN 

Next Post

Quo Vadis perhutanan sosial

BeritaTerkait

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Next Post
Quovadis perhutanan sosial

Quo Vadis perhutanan sosial

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In