Media Tata Ruang – Lewat Siaran Pers nya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan semangat untuk mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial melalui terbit nya Peraturan Presiden, telah mendapat “lampu hijau” dari Presiden Jokowi per 27 April 2022. Urgensi Perpres ini untuk peta jalan distribusi akses perhutanan sosial, sehingga target 12,7 juta dapat dicapai dengan tenaga pendamping nomor 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.
Dalam rancangan nya, Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab. Substansi dari perpres ini lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, pemantauan dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.
Discussion about this post