Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLineNasional

BKPM Cabut IUP Antam

233
×

BKPM Cabut IUP Antam

Sebarkan artikel ini
BKPM Cabut IUP Antam
BKPM Cabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Media Tata Ruang – BKPM Cabut IUP Antam atau PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Perusahaan Plat merah (BUMN) ini mengajukan keberatan terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangannya.

Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan tiga anak usahanya, diketahui telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Baca juga WALHI Minta Erick Tohir Sanksi BUMN yang melanggar dan tidak Komitmen terhadap Lingkungan

Dalam laporan keuangan Antam per kuartal I-2022, yang dikutip Senin (23/5/2022). Saat ini Antam sedang mengajukan keberatan terkait hal tersebut. 

“Pada bulan Februari dan April 2022, Grup menerima penetapan pencabutan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) atas beberapa IUP yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada Grup,” tulis Antam

Oleh sebab itu, Grup telah menyampaikan keberatan terkait penetapan pencabutan tersebut karena manajemen meyakini tidak terdapat kondisi yang mensyaratkan dapat dicabutnya IUP serta telah dipenuhinya kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *