Media Tata Ruang – BKPM Cabut IUP Antam atau PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Perusahaan Plat merah (BUMN) ini mengajukan keberatan terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangannya.
Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan tiga anak usahanya, diketahui telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga WALHI Minta Erick Tohir Sanksi BUMN yang melanggar dan tidak Komitmen terhadap Lingkungan
Dalam laporan keuangan Antam per kuartal I-2022, yang dikutip Senin (23/5/2022). Saat ini Antam sedang mengajukan keberatan terkait hal tersebut.
“Pada bulan Februari dan April 2022, Grup menerima penetapan pencabutan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) atas beberapa IUP yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada Grup,” tulis Antam
Oleh sebab itu, Grup telah menyampaikan keberatan terkait penetapan pencabutan tersebut karena manajemen meyakini tidak terdapat kondisi yang mensyaratkan dapat dicabutnya IUP serta telah dipenuhinya kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Discussion about this post