Media Tata Ruang – Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata mengatakan surat keputusan tentang KHDPK dinilai sebagai kebijakan strategis untuk menjawab krisis ekologis, konflik dan ketimpangan agrarian, dan kerugian ekonomi dalam pengelolaan hutan.
Penggiat Kehutanan (KPI) Dadi Ardiwinata menilai ada yang keliru di kalangan yang menolak Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
“Tidak benar itu ada pembagian tanah dalam format reforma agraria. Yang benar adalah pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak bersama Perum Perhutani lagi, karena kewenangan Perhutani berkurang dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini,” kata Dadi, diminta komentarnya tentang pro kontranya KHDPK, Kamis (26/5/2022).
Dadi menilai, selama ini Perhutani memegang monopoli pengelolaan hutan di Jawa. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa, setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya 13, 2 juta hektar.
Discussion about this post