Media Tata Ruang — PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) hingga Senin (30/5/2022), telah mempersiapkan diri untuk menghadirkan ahli ke persidangan gugatan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan.
LPPHI antara lain dijadwalkan akan menghadirkan penggagas dan perancang undang undang lingkungan hidup Dr Alexander Sonny Keraf. LPPHI berencana menghadirkan Sonny Keraf sebagai saksi Ahli pada 7 Juni 2022 mendatang.
Selain itu, LPPHI juga memastikan akan menghadirkan Ahli Lingkungan Hidup UIN Suska Riau, Dr Elviriadi dan Ahli Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Juajir Sumardi SH, MH.
Tak hanya itu, LPPHI juga sudah memperoleh konfirmasi kesedian dari Dr Agus Bambang, Ahli Lingkungan dari UPN Yogyakarta.
Sesuai keputusan majelis hakim PN Pekanbaru yang memimpin jalannya persidangan, agenda LPPHI sebagai penggugat untuk menhadirkan ahli, ditetapkan pada 31 Mei 2022 besok.
Discussion about this post