Media Tata Ruang — JAKARTA – Kajian tentang Reforma Agraria sudah diselesaikan oleh Ombudsman RI, Kajian Sistemik Tinjauan Terhadap Implementasi Reforma Agraria Dalam Penyelesaian Konflik Agraria dan Redistribusi Tanah serta menyampaikannya kepada institusi terkait agar dilakukan perbaikan.
Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang.
“Karenanya perlu perbaikan kebijakan penyelesaian konflik agraria,” tegas Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam acara Penyampaian Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Dadan memaparkan tujuh temuan Ombudsman RI terhadap Implementasi Reforma Agraria Dalam Penyelesaian Konflik Agraria dan Redistribusi Tanah. Pertama, regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria tidak komprehensif. “Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengamanatkan penanganan sengketa dan konflik agraria diatur dengan Peraturan Menteri, namun Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan tidak secara spesifik diterbitkan dalam kerangka Reforma Agraria,” terang Dadan.
Discussion about this post