• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Penyusunan Regulasi Jalan Tol

Penyusunan Regulasi Jalan Tol

Camar by Camar
09/06/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Penyusunan Regulasi Jalan Tol

Penyusunan Regulasi Jalan Tol

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang  — Jakarta – Penyusunan regulasi terkait pembangunan jalan tol mesti dilakukan secara sistematis dari penyusunan Undang-Undang Jalan, berlanjut ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jalan Tol, hingga Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi teknis dan turunannya.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, M.Si dalam Rapat Konsultasi Publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Rapat tersebut diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) secara hybrid, pada Jumat (3/6/2022) untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Perpres JTTS tersebut.

Hery menegaskan “Konsultasi publik dalam penyusunan sebuah regulasi merupakan langkah baik untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat luas. Namun, pemerintah mendahulukan penyusunan Rancangan Perpres tersebut dibanding RPP Jalan Tol. Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuhMulti Lane Free Flow  (MLFF) pada akhir 2022, sementara regulasinya hingga saat ini belum ada”.

Oleh karena itu, menurut Hery, pemerintah harus segera menyiapkan regulasinya dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

Beberapa pemerintah daerah yang hadir dalam forum tersebut seperti Pemda Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Barat dan Riau menyatakan bahwa Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 2.704 km akan menjadikan pulau Sumatera sebagai kontributor perekonomian nasional terbesar setelah pulau Jawa.

Kehadiran Jalan Tol Trans Sumatera diharapkan dapat mempercepat mobilitas barang dan jasa antarpusat pertumbuhan ekonomi dan membangun keterkaitan antara pusat produksi (kawasan industri, pertambangan, perkebunan, pariwisata) denganoutlet-outlet (pelabuhan/bandara) di Pulau Sumatera sehingga mendorong pengembangan wilayah.

Sebagaimana diketahui, rencana revisi kedua Perpres Nomor 100 tahun 2014 dilakukan dalam rangka program percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Kementerian PUPR berharap, revisi kedua Perpres Nomor 100 tahun 2014  dapat menjadi norma hukum sebagai pedoman bagi pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Program Percepatan  Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Berdasarkan draf Rancangan Perpres tersebut, beberapa ruang lingkup dan objek yang  diatur antara lain lingkup penugasan PT. Hutama Karya,  penetapan ruas dan target pembangunan jalan tol di Sumatera, penambahan sumber pendanaan dan skema pembiayaan PT. Hutama Karya, penyediaan dana pengadaan tanah, dan kerja sama PT. Hutama Karya dengan pihak lain dan  pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol.

Selain itu, rancangan Perpres tersebut juga mengatur tentang jaminan pemerintah atas obligasi dan instrumen  hutang lainnya, pinjaman PT. Hutama Karya untuk konstruksi, dan pembayaran berkala berbasis  layanan, serta masa konsesi pengusahaan jalan tol selama 50 tahun dan dapat diperpanjang. (*)

Previous Post

Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Dalam Reforma Agraria

Next Post

Mengembalikan Jabar Sebagai Lumbung Padi Nasional

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen
#iniruangku

MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen

03/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi Lingkungan di Sulawesi Selatan
#iniruangku

Pegiat Lingkungan GNN Soroti Maraknya Alih Fungsi Kawasan Perkebunan PTPN dan Perhutani

23/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Next Post
Mengembalikan Jabar Sebagai Lumbung Padi Nasional

Mengembalikan Jabar Sebagai Lumbung Padi Nasional

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In