Media Tata Ruang — PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyayangkan sikap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir yang tidak menggubris permintaan konfirmasi LPPHI terkait jumlah masyarakat korban Limbah B3 TTM Chevron yang melapor ke dinas tersebut.
LPPHI mengajukan konfirmasi pada 17 Juni 2022 untuk mengetahui informasi akurat tentang berapa jumlah masyarakat yang telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis hingga saat ini.
Selain itu, LPPHI juga menanyakan apakah nama-nama korban pencemaran yang melapor itu merupakan nama-nama yang termasuk dalam daftar 297 nama pelapor yang sudah tercatat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini LPPHI sedang mengajukan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup melawan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup RI terkait perbuatan melawan hukum atas pencemaran limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Persidangan berlangsung di PN Pekanbaru dengan agenda saat ini sudah memasuki tahapan pengajuan saksi dan ahli dari para tergugat.
Discussion about this post