• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Senin, Juli 4, 2022
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Gakkum KLHK Tahan Pemodal Penambang Emas

Gakkum KLHK Tahan Pemodal Penambang Emas

Tabur20 by Tabur20
19/06/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Gakkum KLHK Tahan Pemodal Penambang Emas

Gakkum KLHK Tahan Pemodal Penambang Emas

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang — Palu – Gakkum KLHK Tahan Pemodal Penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. AM (44) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada tanggal 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan “Ini bukti bahwa kami serius dalam memburu pemodal tambang ilegal. Ini pertama kalinya Balai Gakkum KLHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi.

Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Page 1 of 2
12Next

Previous Post

Plt Kadis LH Bengkalis Bungkam soal Laporan Korban Limbah B3 Chevron

Next Post

Bangsa “Kecanduan” Nasi

BeritaTerkait

mobil covid
HeadLine

LSM Brantas dan LSM Jangkar Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Covid-19 di Dinkes KBB

01/07/2022
KPK
HeadLine

KPK Ungkap Summarecon Gunakan Kepemilikan Tanah Warga Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton

01/07/2022
Dirjen Gakkum KLHK Terindikasi Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum PT Arara Abadi Pelalawan Riau
HeadLine

Dirjen Gakkum KLHK Terindikasi Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum PT Arara Abadi Pelalawan Riau

01/07/2022
menteri atr hadi
HeadLine

Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Ungkap Kasus Mafia Tanah di Sulawesi Selatan

01/07/2022
Warga Jasinga Bogor Resah, Redistribusi Tanah Pemberian Presiden Jokowi Disita Satgas BLBI
HeadLine

Warga Jasinga Bogor Resah, Redistribusi Tanah Pemberian Presiden Jokowi Disita Satgas BLBI

01/07/2022
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)
#iniruangku

Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)

30/06/2022
Next Post
Bangsa "Kecanduan" Nasi

Bangsa "Kecanduan" Nasi

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang