Penulis : Praktisi dalam Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah, Imanda Pramana
Mediatataruang.com – Terbitnya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat penyelenggaraan penataan ruang yang semula berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 ada pada seorang menteri telah berubah dalam pelaksanaannya kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini ada pada Presiden Republik Indonesia.
Satu tahun setelah munculnya Undang-undang No 11 tahun 2020 tersebut, terbitlah PP nomor 21 Tahun 2021, yang membawa perubahan yang signifikan terhadap isi materi maupun nomenklatur dalam pembuatan dokumen Rencana Tata Ruang setingkat Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang.
Salah satu perubahan yang sebenarnya dinantikan oleh pekerja profesional dalam membuat dokumen tata ruang dan masyarakat adalah perubahan satu lembaga yang sebelumnya di sebut dengan nama Team Koordinasi Penataan Ruang Daerah menajdi Forum Penataan Daerah (PP Nomor 21 Tahun 2021 pasal.
Discussion about this post