• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Diskrimasi Kedaerahan Terhadap Profesi Perencana

Diskrimasi Kedaerahan Terhadap Profesi Perencana

MTR 02 by MTR 02
21/06/2022
in Kajian
0
Diskrimasi Kedaerahan Terhadap Profesi Perencana

Praktisi dalam Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah, Imanda Pramana

0
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Praktisi dalam Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah, Imanda Pramana

Mediatataruang.com – Terbitnya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat penyelenggaraan penataan ruang yang semula berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 ada pada seorang menteri telah berubah dalam pelaksanaannya kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini ada pada Presiden Republik Indonesia.

Satu tahun setelah munculnya Undang-undang No 11 tahun 2020  tersebut, terbitlah PP nomor 21 Tahun 2021, yang membawa perubahan yang signifikan terhadap isi materi maupun nomenklatur dalam pembuatan dokumen Rencana Tata Ruang setingkat Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang.

Salah satu perubahan yang sebenarnya dinantikan oleh pekerja profesional dalam membuat dokumen tata ruang dan masyarakat adalah perubahan satu lembaga yang sebelumnya di sebut dengan nama Team Koordinasi Penataan Ruang Daerah menajdi Forum Penataan Daerah (PP Nomor 21 Tahun 2021 pasal.

Page 1 of 7
12...7Next
Tags: ProfesiTata Ruang
Previous Post

Ciptakan Keamanan Hutan, KPH Bandung Utara Jalin Sinergitas Dengan Yon Zipur 9 Ujungberung

Next Post

Kota Palembang, Perangkap Pelanggaran Hukum Berdasarkan Dokumen Rencana Tata Ruang

BeritaTerkait

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Gas Elpiji 3 kg antrean
#iniruangku

Distribusi LPG 3kg Mengkonfirmasi Pernyataan Mantan Menko LBP

10/02/2025
Ruang Terbuka Hijau Hanyalah Salah Satu Komponen Dari Fasum
#iniruangku

Ruang Terbuka Hijau Hanyalah Salah Satu Komponen Dari Fasum

28/01/2025
Next Post
Kota Palembang, Perangkap Pelanggaran Hukum Berdasarkan Dokumen Rencana Tata Ruang

Kota Palembang, Perangkap Pelanggaran Hukum Berdasarkan Dokumen Rencana Tata Ruang

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In