Media Tata Ruang — PEKANBARU, 22 JUNI 2022 – Dua saksi yang dihadirkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup, Rabu (22/6/2022) di PN Pekanbaru, ditolak Majelis Hakim dan pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat. Kedua saksi itu merupakan karyawan aktif CPI.
Sidang yang berlangsung Rabu siang itu pun sempat berlangsung alot. Penasehat Hukum CPI Muhammad Haris terlihat ngotot mementahkan pendapat Ketua Majelis Hakim yang menyatakan kedua saksi tidak bisa dihadirkan karena merupakan bagian dari perusahaan migas asal Amerika Serikat itu.
“Tidak bisa kalian bilang mereka ini bukan bagian perusahaan. Kan mereka ini terima gaji dari perusahaan CPI ,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Pernyataan Ketua Majelis Hakim itu pun lagi-lagi dibantah oleh Penasehat Hukum CPI. Alasan yang diajukan tetap sama, bahwa keduanya hanya pekerja.
Mendegar itu, Penasehat Hukum Penggugat, Muhammad Amin Daeng pun angkat bicara. “Kami keberatan yang mulia. Karena kedua saksi ini merupakan bagian dari pihak tergugat,” ungkap Amin Daeng lantang.
Discussion about this post