Media Tata Ruang — Jakarta, PT. Summarecon Agung diduga sengaja menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk mempercepat pembangunan apartemen di Malioboro, Yogyakarta.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung Syarif Benjamin, Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung Herman Nagaria, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.
Kemudian Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development Doni Wirawan, Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawati, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti dalam kasus dugaan tindak pidana suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Mereka diperiksa pada Senin, 20 Juni 2022.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Discussion about this post