Media Tata Ruang – Hadi Tjahjanto dalam kunjunan dinasnya ke Jawa tengah memberikan ultimatum kepada jajarannya agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli). Sanksi pemecatan mengancam kepala kantor pertanahan jika pungli terjadi.
Hal itu disampaikan Hadi usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 22 Juni. Dia memerintahkan profesional dalam melayani dan transparan tanpa pungli, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan!” Ungkap Hadi Tjahjanto.
Hadi mengimbau masyarakat mengurus sendiri sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.
“Jika ada pungutan di luar iuran proses penghitungan bidang pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL sebesar Rp150.000 masyarakat agar melaporkan,” ujar Hadi Tjahjanto
Discussion about this post