Mediatataruang.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani terindikasi kuat membiarkan pelanggaran hukum berat yang telah dilakukan PT Arara Abadi.
Indikasi itu terlihat dari bungkamnya Rasio Ridho Sani atas konfirmasi tertulis Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) perihal Konfirmasi dan Permintaan Informasi Publik Tentang Dugaan Pelanggaran Hukum PT Arara Abadi yang dilayangkan pada 25 Juni 2022 lalu. Hingga tenggat waktu pukul 16.00 WIB tanggal 28 Juni 2022, bawahan Menteri LHK Siti Nurbaya itu tak memberikan keterangan apa pun alias bungkam.
Dalam konfirmasi itu, LPPHI menanyakan apakah Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 660/DLHK-PPLHK/2797 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan DAS di Areal Kerja PT. Arara Abadi Distrik Sorek. Pertanyaan ini tak digubris Rasio Ridho Sani.
Discussion about this post