Scroll untuk baca artikel
HeadLine

LSM Brantas dan LSM Jangkar Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Covid-19 di Dinkes KBB

230
×

LSM Brantas dan LSM Jangkar Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Covid-19 di Dinkes KBB

Sebarkan artikel ini
mobil covid
mobil covid

Mediatataruang.com – Aroma tak sedap berhembus pada proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp. 4.4 Miliar (Rp. 4.414.409.000,00) dengan Pagu Rp. 6.074.739.000,00 dan HPS Rp. 5.031.292.329.80

Ditenggarai, proyek yang dikerjakan oleh PT. MAS selaku pemenang lelang, sarat dengan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Analisa Kebijakan Publik Bidang Kesehatan, Wanwan Mulyawan, proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB tersebut, saat ini sedang berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Informasinya sudah (penyidikan), sedang dihitung kerugian negaranya,” ujar Wanwan Mulyawan selaku Analisa Kebijakan Publik Bidang Kesehatan dari DPP LSM BRANTAS sekaligus sebagai Ketua Umum LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda), Jumat (01/07/2022).

Dilain pihak Yudi I Saputeranegara selaku Ketua Umum LSM JANGKAR mengatakan, diduga proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 sudah bermasalah sejak proses penganggaran di legislatif dan eksekutif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *