Mediatataruang.com – Lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Cikopomayak Cileles, yang diterima warga Jasinga, Kabupaten Bogor kini masuk dalam objek sitaan tim Satgas BLBI. Kini ratusan warga resah karena mereka menerima redistribusi tanah itu langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 27 Agustus 2020 lalu.
Dari informasi yang diteriam sebanyak 178 sertifikat hak milik yang warga pegang disebut tidak sah. Pada 28 Agustus 2021, pihak Kementerian Keuangan pun datang ke tanah milik warga dan memasang plang penyitaan.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor Yan Septedyas alias Diaz mengatakan permasalahan ini berawal dari dokumen milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang dipalsukan.
“Bukan hanya Presiden Jokowi yang kecolongan, kami juga kecolongan, karena semua suratnya dipalsukan,” katanya, Senin, 27 Juni 2022. ((dikutip dari Tempo)
Diaz mengatakan permohonan masyakarat memang sudah lama. Sejak 2015 tanah tersebut, dulunya eks HGU, digarap oleh masyarakat. Kemudian mengenai sitaan BLBI kami memiliki catatannya dan karena ada dokumen yang dipalsukan yang mengatakan bahwa (tanah) itu sudah tidak menjadi sitaan negara. Nah, proses itu yang membuat tidak sah. Kini kasus ini ditangani Kanwil Jawa Barat, Pusat, dan Mabes Polri.
Discussion about this post