Media Tata Ruang – Perusahaan dicabut atau tidak diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggugat Kementerian ESDM.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/7), terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.
Perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM salah satunya adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.
“Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan,” tulis perusahaan.
Discussion about this post