Mediatataruang.com – Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi diduga melakukan pungutan liar Penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini diketahui saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisal IY.
Dari informasi yang diterima, berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021 yang dipungut sejumlah uang oleh oknum pejabat BPN Kota Cimahi.
Pungutan ini jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, dan diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor Pertanahan Kota Cimahi
“ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, (05/7/2022). (dikutip limawaktu. id)
Discussion about this post