Media Tata Ruang – Gubernur dapat terbitkan lagi Izin pertambangan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022.
Surat Edaran itu diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif per 29 Juni 2022 ini resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung sejak 11 April 2022.
Sejatinya sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.
dengan adanya Perpres 55/2022 dan SE Menteri ESDM ini, 2. Peralihan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemda diantaranya meliputi:
a. Pemeberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan dengan ketentuan: 1) berada dalam satu daerah provinis atau 2) wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Discussion about this post