Media Tata Ruang – Lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal yang tersebar di Indonesia diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (12//2022).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi merinci, dari jumlah pertambangan ilegal, 96 diantaranya merupakan pertambagan batu bara dan 2.645 pertambangan mineral dan pertambangan ilegal terbanyak ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Sunindyo mengatakan, pertambangan ilegal merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Discussion about this post