Media Tata Ruang — Pasca ditetapkannya SK Menteri LHK Nomor : SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, area perhutanan social bertambah ±1.103.941 Ha dari yang sebelumnya dikelola PERHUTANI kemudian bergeser kembali dikelola oleh Pemerintah.
Pergeseran pengelolaan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, baik dari pemerhati lingkungan maupun dari internal PERHUTANI sendiri, kekhawatiran tersebut beralasan positif namun akan menjadi sangat baik jika kekhawatiran dilengkapi dengan informasi sejarah pengelolaan Hutan Lindung, baik secara konseptual maupun kenyataan pelaksanaanya.
Sejak tahun 1974, Perhutani telah memulai pendekatan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan melalui program Mantri Lurah, dimana program ini menggalang kerjasama antara mantri dan lurah dalam memberikan informasi kepada pesanggem tentang agroforestery dan aspek pertanian lainnya. Tahun 1982, lahir program penyempurnaan “Mantri Lurah” yaitu Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), kemudian bergerak pada tahun 1995 PMDH disempurnakan kembali menjadi program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Terpadu (PMDHT), dan tahun 2001 lahirlah Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang dicirikan dengan pengelolaan bersama, berdaya dan berbagi yang berbasis lahan dan bukan lahan.
Discussion about this post