Media Tata Ruang — Jakarta, 9 Agustus 2022 – Pada awal Januari 2022, puluhan juta pelanggan PLN terancam pemadaman listrik akibat krisis pasokan batubara, energi primer untuk puluhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dioperasikan PLN. Untuk menghindari pemadaman, pemerintah lantas menerbitkan larangan ekspor batubara (Surat KESDM No.B-1605/DJB.B/2021).
Sekitar dua minggu berselang, karena kondisi disebut “membaik” ekspor kembali dibuka. Guna mencegah terulangnya krisis pasokan batubara, pemerintah menyatakan akan melakukan berbagai “perbaikan” kebijakan. Ternyata kebijakan utama yang memihak rakyat hingga kini tak kunjung terbit, sehingga ancaman krisis pasokan dan pemdaman ada di depan mata.
Baca juga : Terima Kucuran Dana 8,7 Triliun, PT PLN Upper Cisokan Ingkari Penggantian Lahan IPPKH
Padahal krisis terjadi akibat ulah para pengusaha oligarkis berburu untung BESAR karena naiknya harga batubara dunia. Mereka lebih memilih mengekspor batubara dibanding menjual ke PLN yang volume dan harganya mengikuti ketentuan domestic market obligation (DMO, 25%) dan domestic price obligation (DPO, US$ 70/ton untuk kalori 6322).
Discussion about this post