Media Tata Ruang – Tak apalah kutuliskan kisah ini. Meski saat menggerakkan jemari, terbayang wajah mereka, para petani miskin papa yang sekian lama sudah menggarap di kawasan hutan negara di Jawa. Aku duduk sembari merenung dan kemudian menyimpulkan, tepatlah kiranya Pemerintah (Kementerian LHK) hadir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan tindakan afirmasi kepada para miskin papa ini melalui kebijakan KHDPK.
Mari kuteruskan dulu ceritaku ini. Saat itu, di sela-sela suatu kegiatan di Juli 2022, aku dan seorang sahabat meluangkan waktu berbicara dengan seorang petani. Cukup muda usianya, kelahiran 1986. Sebut saja namanya N. Tak perlu kuungkap nama sesungguhnya, supaya ia tetap bisa hidup tenang, tanpa diganggu oleh hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. N berasal, lahir dan tinggal di Grobogan, Jawa Tengah. Di desa tempat tinggalnya, mayoritas hidup dan tinggal para petani kecil. Disebut kecil karena memang lahan milik mereka, jika ada, tidak terlalu luas. Lahan “milik” N misalnya, yang sekarang bisa digarap secara mandiri di desanya disebutnya sepetak. Kutanyakan sepetak itu kira-kira berapa. Ia menyebut luasnya sekitar 15×3 m2.
Discussion about this post