Mediatataruang.com – Telah terjadi penyitaan barang bukti penyadapan getah pinus di wilayah Cibubut dan Simpaywargi Desa Jaya Mekar Cibugel di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK) Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim BBKSDA Jabar bersama penegak hokum (Gakkum) dan Polisi Hutan. Saat ini barang bukti penyadapan getah pinus illegal tersebut di amankan oleh Kepala Bidang Wilayah II Soreang selaku yang membawahi TMBK.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang Pupung Purnawan. Ia mengatakan teah terjadi penyitaan barang bukti penyadapan getah pinus di kawasan TMBK, Rabu 10/8/2022 sore. Hal ini dilakukan karena penyadapan tersebut ilegal.
“Benar, kami telah sita hasil penyadapan getah pinus. Hal ini kami lakukan karena ada intruksi dari BBKSDA Jabar untuk melakukan penyitaan penyadapan getah pinus yang tidak memiliki izin perjanjian kerjasama atau PKS. Kini barang bukti tersebut telah kami amankan di kantor Bidang BBKSDA Wilayah II Soreang,”ucap Pupung melalui telepon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Discussion about this post