Mediatataruang.com – PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) didenda sebesar Rp 917 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Pasalnya RKA membiarkan kebakaran di lahannya seluas 2.560 hektare di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap majelis hakim yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan.
“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran persnya, Minggu (14/8/2022).
Kasus yang dimaksud adalah kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.
“Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ragil Utomo.
Discussion about this post