• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Keseriusan KLHK Tindak Pembakar Hutan, Majelis Hakim Denda PT RKA 917 M

Keseriusan KLHK Tindak Pembakar Hutan, Majelis Hakim Denda PT RKA 917 M

MTR 02 by MTR 02
14/08/2022
in HeadLine
0
Keseriusan KLHK Tindak Pembakar Hutan, Majelis Hakim Denda PT RKA 917 M
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) didenda sebesar Rp 917 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Pasalnya RKA membiarkan kebakaran di lahannya seluas 2.560 hektare di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap majelis hakim yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo dalam siaran persnya, Minggu (14/8/2022).

Kasus yang dimaksud adalah kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik RKA.

“Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ragil Utomo.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Kebakaran HutanKLHK
Previous Post

FK3I JABAR Desak BBKSDA Peduli Terhadap Maraknya Satwa Liar Macan Kumbang Yang Keluar Kawasan

Next Post

Diduga Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, LPPHI Laporkan Dua Saksi SKKMigas

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
Saksi Sidang Limbah B3 : Mereka Tidak Bertanggung

Diduga Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, LPPHI Laporkan Dua Saksi SKKMigas

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In