Yan mnyebutkan dalam kasus ini, menurut sumber yang layak dipercaya pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun sampai saat ini kami Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi DPC Kabupaten Tasikmalaya belum pernah menerima kabar adanya SP3 dan belum pernah adanya gelar perkara atas kasus tersebut.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai program budi daya porang dengan sumber anggaran Ro. 2.500.000.000,- sumber APBD Kabupaten Tasikmalaya, anggaran yang begitu besar tersebut sampai saat ini apakah sudah dapat meningkatkan kesejahteraan pembudi daya porang di Kabupaten Tasikmalaya, serta berapa banyak yang dihasilkan dari program tersebut ? Dimana program tersebut pernah menjadi isu para pendemo dari elemen masyarakat.
Pada program budi daya pisang dengan anggaran sebesar Rp. 5000.000.000,- yang disalurkan oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2019 juga diduga menjadi bancakan.
“Pasalnya Bibit pisang yang dibagikan seharusnya 161 ribu bibit, ini hanya dibagikan sebanyak 53.000 batang serta pupuk yang tidak sesuai, dimana lokusnya di Kecamatan Cipatujah dan dikelola oleh gabungan kelompok tani,”pungkasnya.
Discussion about this post