• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Diduga Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, LPPHI Laporkan Dua Saksi SKKMigas

Diduga Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, LPPHI Laporkan Dua Saksi SKKMigas

Camar by Camar
22/08/2022
in #iniruangku, Daerah, HeadLine
0
Saksi Sidang Limbah B3 : Mereka Tidak Bertanggung

Saksi Sidang Limbah B3 : Mereka Tidak Bertanggung

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Media Tata Ruang – PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Senin (22/8/2022), resmi melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu.

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI telah melanggar Pasal 242 KUHP.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Keseriusan KLHK Tindak Pembakar Hutan, Majelis Hakim Denda PT RKA 917 M

Next Post

Aparatur Hukum Diminta Periksa Penyimpangan di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
Aparatur Hukum Diminta Periksa Penyimpangan di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

Aparatur Hukum Diminta Periksa Penyimpangan di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In