Mediatataruang.com – Diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Jambi, 1.002 hektare tanah perkebunan disita Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita puluhan aset terkait Surya Darmadi, di antaranya tanah dan bangunan, kapal tongkang, hotel, dan helikopter, yang tersebar di beberapa daerah.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin sore. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Discussion about this post