Mediatataruang.com – Berkembangnya penguasaan lahan kawasan hutan baik perorangan maupun korporasi yang menggarap ratusan ribu hektar. Dari data sekitar 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.
Hal ini menjadi perbincangan hingga mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono yang menyoroti langkah atau kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI).
“Yang saya tanyakan, apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan, serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.
Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Discussion about this post