Media Tata Ruang – PEKANBARU, 30 AGUSTUS 2022 – Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) secara mengejutkan menyatakan menolak dua saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).
Padahal, posisi CPI dan DLHK Riau adalah sama-sama sebagai Tergugat dalam dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).
Pada sidang yang berlangsung Selasa siang itu, DLHK Riau sebagai Tergugat IV awalnya telah menghadirkan dua saksi. Keduanya yakni Chandra Hutasoit dan Dwi Yana. Keduanya merupakan pengawas lingkungan hidup dan penyuluh lingkungan hidup di DLHK Riau.
Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan identitas kedua saksi dan kemudian menanyakan ke pihak penggugat apakah ada tanggapan atau tidak. Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH lantas menanyakan apa tugas dari kedua saksi di DLHK Riau. Setelah itu, Tommy menyatakan penggugat tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK.
Discussion about this post