Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

Chevron Tolak Saksi DLHK Riau

191
×

Chevron Tolak Saksi DLHK Riau

Sebarkan artikel ini
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugay III ditolak oleh Chevron
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugay III ditolak oleh Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah TTM Blok Rokan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022). foto/dok.LPPHI

Media Tata Ruang – PEKANBARU, 30 AGUSTUS 2022 – Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) secara mengejutkan menyatakan menolak dua saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).

Padahal, posisi CPI dan DLHK Riau adalah sama-sama sebagai Tergugat dalam dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Pada sidang yang berlangsung Selasa siang itu, DLHK Riau sebagai Tergugat IV awalnya telah menghadirkan dua saksi. Keduanya yakni Chandra Hutasoit dan Dwi Yana. Keduanya merupakan pengawas lingkungan hidup dan penyuluh lingkungan hidup di DLHK Riau.

Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan identitas kedua saksi dan kemudian menanyakan ke pihak penggugat apakah ada tanggapan atau tidak. Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH lantas menanyakan apa tugas dari kedua saksi di DLHK Riau. Setelah itu, Tommy menyatakan penggugat tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *