Media Tata Ruang – Sejumlah Warga Cileunyi menuntut pembongkaran billboard yang baru dipasang belum genap sepekan itu, di karenakan tidak mengantongi Izin, bahkan masyarakat sudah menyampaikan surat kepada pemerintah kab bandung melalui satpol PP untuk dilakukannya pembokaran
Papan reklame itu berdiri dengan ukuran 6 kali 12, Posisi pemasangan berada di pinggir jalan Bandung Garut 19, bahkan di pasang di atas saluran air
Robby Somantri sebagai ketua Manggala Garuda Putih kab bandung menyampaikan, sangat di sayangkan aspirasi masyarakat Cileunyi tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah kab bandung.
Kalau sikap pemerintah seperti ini akan menjadi preseden buruk buat pemerintahan kota bandung, kalau kita perhatikan masyarakat sudah benar melakukan penolakan reklame tersebut, disaat pihak pengusaha melakukan sosialisasi kepada warga, warga setempat menolak adanya pembangunan namun PT TOBI memaksakan.
Memperhatikan hal tersebut kami dari Manggala Garuda Putih akan mendorong asfirasi warga tersebut langsung kepada bapa bupati kab bandung, secepatnya kami akan bersurat secara resmi kepada bapak Bupati agar Reklame tersebut segera di bongkar.
Discussion about this post