Media Tata Ruang – Coba bayangkan. Seandainya PPN sebesar 11% yang dikenakan atas nilai transaksi, juga di-bagi hasil-kan pemerintah pusat kepada daerah. Besarannya boleh disamakan saja dengan yang sudah mereka bagikan teehadap penerimaan yang bersumber dari PPh Orang Pribadi (OP). Yakni sebesar 20% untuk tiap propinsi yang kemudian didistribusikan juga kepada setiap pemerintah kabupaten maupun kota yang tercakup di dalamnya.
Jika demikian — berpatokan pada perolehan operasional Negara tahun 2021 atas PPN sebesar Rp 548,4 triliun — maka seluruh daerah di Indonesia setidaknya memperoleh tambahan kekuatan otonomi fiskal sekitar Rp 110 triliun. Anggaplah jatah propinsi-propinsi, sepertiganya saja, atau setara Rp 37 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 83 triliun, dengan menggunakan rumusan yang sama dengan PPh OP, didistribusikan kepada kabupaten / kota masing-masing.
Bagi setiap daerah, hak terhadap bagi hasil atas PPN tersebut akan membuka kotak pandora macetnya kreativitas dan inovasi pemerintahan masing-masing dalam mengembangkan kapasitas otonomi fiskal mereka. Juga akan membalikkan minat dan cara pandangnya terhadap kemudahan investasi dan melakukan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Sebab PPN sejatinya dibebankan kepada konsumen akhir. Yakni masyarakat konsumen yang melakukan transaksi pada yurisdiksi teritorial mereka.
Discussion about this post