Media Tata Ruang – Jaksa memaparkan ‘kesalahan’ yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi. Jaksa mengatakan perusahaan Surya Darmadi telah membuat kerusakan hutan hingga negara merugi.
“Terdakwa melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, dan PT Seberida Subur di Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau, telah mengakibatkan: 1) Telah terjadi perubahan fisik dari sebelummya kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit. 2) Tidak ada lagi pohon hutan alam asli,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Jaksa merinci sejumlah ‘dosa’ perusahaan Surya Darmadi karena telah membuat tanah rusak. Hal ini berdasarkan laporan hasil veridikasi dari Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan lnstitut Pertanian Bogar (IPB).
Berikut ini rinciannya:
1) PT Kencana Amal Tani
a. Telah terjadi kerusakan tanah mineral dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (kegiatan cut and fill pada pembangunan jalan, penebangan vegetasi pohon hutan alam dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Kencana Amal Tani Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
Discussion about this post