Media Tata Ruang — Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar, pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022. IRESS memahami bahwa subsidi BBM di APBN memang cukup besar dan subsidi tersebut pun sebagian besar tidak tepat sasaran. Namun melihat kondisi ekonomi rakyat, penaikan harga BBM saat ini bukanlah kebijakan yang tepat dan pantas dimaklumi. Karena itu, IRESS menganggap kebijakan penaikan harga ini sangat pantas ditolak, terutama karena berbagai pertimbangan seperti diuraikan berikut.
Pertama : kenaikan harga BBM akan semakin memberatkan ekonomi rakyat yang saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid-19, terutama karena kenaikan harga BBM secara otomatis telah dan akan memicu kenaikan harga berbagai barang dan jasa lain, seperti harga-harga pangan, bahan pokok dan transportasi. Kenaikan inflasipun tak bisa dihindari, dan pada akhir 2022 dapat mencapai 10%.
Kedua: dalam kondisi daya beli yang masih rendah dan beban hidup yang semakin berat, kenaikan harga berbagai barang dan jasa akibat kenaikan harga BBM, berdampak pada meningkatnya jumlah orang miskin. Rakyat miskin semakin miskin, sedangkan yang hampir miskin benar-benar akan jatuh miskin! Tingkat kemiskinan minimal akan mencapai 12%.
Discussion about this post