Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLineKajianNasional

Perencanaan Pangan, Apa Kabar?

530
×

Perencanaan Pangan, Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini
Apa kabar Perencanaan Pangan
Apa kabar Perencanaan Pangan

Tidak hanya itu. Dalam Ketentuan Umum UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah disebutkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Mengacu pada pengertian diatas, tentu nya penyelenggaran pangan perlu dikelola dengan sungguh-sungguh. Apalagi bila hal ini dikaitkan dengan makna penyelenggaran pangan menurut UU Pangan yang arti nya merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *