Atas dasar pemikiran yang demikian, maka tujuan utama dari penyelenggaraan pangan adalah
– meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
– menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
– mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
– mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
– meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
– meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
– meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
– melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.
Atas hal yang demikian, perencanaan pangan di tingkat nasional, tentu harus segera dilahirkan sehingga dapat dijadikan acuan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Andai harapan ini terwujud, dapat disimpulkan, dari sisi desain perencanaan kita sudah memiliki landasan kuat dalam penyelenggaraan pangan. Tinggal sekarang, bagaimana dalam tataran pelaksanaan agar sukses perencanaan = sukses pelaksanaan nya. (*Entang Sastraatmadja)
Discussion about this post