Media Tata Ruang — Kudus – Usaha rokok memang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat, oleh karenanya pada saat pandemi covid 19 beberapa usaha mengalami kolaps maka tidak halnya dengan industri rokok yang tetap bergeliat karena sudah memiliki segmen pasar sediri/pelanggan. Namun demikian usaha rokok diatur lebih ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN. Hal tersebug diungkapkan oleh Ir. Agus Sarjono Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) saat ditemui dikantornya jl. Veteran no.1 Kota kudus.
Dengan sumbangan terhadap pemasukan negara yang sangat besar yang pada 2022 ditargetkan mencapai 193,53 triliun, hendaknya pemerintah dapat bekerjasama dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi para pengusaha dilapangan. Dan yang terpenting bahwa perusahaan rokok yang berkonsep padat karya harus dilindungi karena disitu sebagai tumpuan penghidupan karyawan yang jumlahnya sangat banyak.
Discussion about this post